Tidak Sesuai Izin Tinggal, WNA Asal Uganda yang Rencana Gelar Acara di Bali Terancam Gagal

0

Kabardenpasar – Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu terus mengingatkan warga negara asing WNA yang berada di Bali agar tidak melanggar aturan yang berlaku di Indonesia dan Bali khususnya, seperti melakukan hal yang tidak sesuai dokumen Keimigrasian yang dimiliki.

Hal ini menanggapi adanya warga negara asing WNA yang memposting di media sosial rencana menggelar event bertajuk “Afro Fest” di Cafe del Mar, Canggu, Kuta Utara, Badung pada 29 Juli 2023 mendatang.

Dalam acara tersebut terdapat tujuh orang Disk Jockey (DJ) yang berasal dari luar negeri. Mereka masing-masing, adalah DJ Spinall, DJ Michel, ADDJ, DJ Kay, DJ Azzam.

Anggiat mengatakan jika benar informasi tersebut yang bersangkut tidak diperbolehkan menggelar acara terlebih menjadi penyelenggara alias Event Organizer (EO) jika tak linier dengan jenis ijinnya. Namun bila WNA pemegang Visa Investor bisa saja berbisnis di Bali.

“Warga negara asing pemegang visa investor boleh saja berbisnis asalkan sesuai dengan ijin investasinya. WNA dengan visa investor boleh gak berbisnis ?  Boleh, tapi sesuai dengan izin investasi dia di bidang apa. Kan banyak-banyak  jenis investasinya,” jelas Anggiat kepada wartawan Selasa 10 Juli 2023 saat diminta tanggapannya terkait kabar adanya WNA Uganda tersebut.

Lebih lanjut Anggiat mencontohkan, misal saja seorang pemegang visa investor di bidang boga atau masak jika berbisnis event organizer makan tidak diperbolehkan sebab harus linear. Sementara untuk warga negara asing pemegang visa on arrival VOA tidak boleh bekerja apapun.

Seperti diketahui, beredar kabar adanya seorang WNA Uganda yang berencana menggelar acara dan menjadi EO di Bali padahal yang bersangkutan dikabarkan pemegang Visa Investor. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *