Vidcon : Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang, Upaya Penanganan Covid-19

0

Denpasar – Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin mengikuti rapat koordinasi terkait penyelenggaraan transportasi udara selama masa mudik dari Ruang Pusdalops BPBD Bali Kamis (7/5).

Rapat dilaksanakan guna menyamakan persepsi antar unsur aparat di lapangan serta lebih mempertegas SOP penyelenggaraan tranportasi udara selama masa pelarangan mudik Idul Fitri 1441 H.

Rentin menjelaskan rapat yang dilaksanakan melalui video conference ini dimaksudkan untuk menyikapi Surat Edaran Dirjen Hubud Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Tranportasi Udara Selama Masa Pelarangan Mudik Idul Fitri 1441 H dan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Covid-19 Nomor SE 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Usai rapat, selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Rentin mengungkapkan “Pelayanan pemulangan tenaga kerja yang di PHK atau habis masa kontraknya harus melewati syarat utama yaitu wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya.”

Demikian juga sebaliknya jika ada pesawat yang berangkat dari Soekarno Hatta menuju Ngurah Rai maka wajib di Jakarta dilakukan rapid Test.

“Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat, minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil Non Reaktif atau negatif” tegasnya.

Pada rapat yang dipimpin Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV tersebut tampak hadir mengikuti video conference Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Bali, Komandan TNI AU Ngurah Rai, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pejabat di lingkungan Bandara Ngurah Rai.(fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *