Jangan Asal Bicara, Kebebasan Berekspresi di Dunia Maya Harus Tetap Bertanggung Jawab
Mataram -Kritik dan saran merupakan bagian dari kebebasan berekspresi seseorang yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
Namun ingat, kebebasan berekspresi bukan berarti bebas berkomentar buruk terhadap orang lain. Sebab, komentar buruk bukanlah bagian dari kritik dan saran.
“Meskipun kebebasan berekspresi dilindungi, tetapi ada beberapa situasi saat ucapan dapat dibatasi secara sah di hadapan hukum,” ujar Cenuk Widyastrina seorang peneliti dan dosen dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (14/9/2021).
Ia menyebut ada tiga contoh di mana kebebasan berekspresi dapat diminta pertanggung jawabannya secara hukum, yakni saat ujaran melanggar hak orang lain, ujaran mendukung kebencian, atau ujaran yang memicu diskriminasi dan kekerasan.
Jika tidak berhubungan dengan tiga hal tersebut, warga negara Indonesia boleh mengekspresikan berbagai penadapatnya, terkait hal apapun.
Sebab Cenuk mengatakan berdasarkan undang-undang, kebebasan berekspresi juga mendukung hak asasi manusia lainnya seperti kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Masyarakat juga tidak dilarang untuk berserikat, alias membentuk dan bergabung dalam kelompok, perkumpulan, serikat pekerja, maupun partai politik.
“Termasuk mengikuti demonstrasi damai dan pertemuan publik, tidak dilarang oleh hukum. Yang dilarang adalah demonstrasi yang berujung kekerasan, atau berisikan ajakan dikriminasi atau kebencian kepada kaum tertentu,” terangnya.
Dalam praktiknya, Cenuk mengatakan setidaknya ada tiga hal yang harus dipahami masyarakat terkait kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab di dunia maya:
- Hati-hati saat bermedia sosial.
Ingatlah bahwa jejak digital yang buruk dapat dilihat dengan mudah oleh orang lain, yang berpotensi merugikan di masa depan. - Lindungi identitas pribadi.
Risiko pencurian data maupun penipuan meningkat jika identitas pribadi diumbar sembarangan di media sosial. - Tidak menyebarkan kabar bohong dan hoaks.
Menyebarkan kabar bohong dan hoaks dapat memicu perpecahan, dan bisa berujung pidana.
“Ingat, selain norma hukum ada norma kesopanan dan kesusilaan. Sehingga kesadaran tentang kebebasan berekspresi wajib tetap berada dalam koridor,” tuturnya lagi.
Di kesempatan yang sama, Dr. Lalu Sirajul Hadi, M.Pd (Dosen Universitas Nahdatul Wathan Mataram) membagikan cara berinteraksi dan berkolaborasi di ruang digital.
Ia mengatakan pemanfaatan kebebasan berekspresi di dunia digital bisa dilakukan dengan mengunggah hal-hal yang inspiratif dan edukatif, dengan pilihan bahasa yang sopan dan saling menghormati.
Dalam webinar ini hadir juga Ika Febriana Habiba (CX Manager) dan Wicha Riska (key opinion leader).
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.