Kanim Denpasar Deportasi Warga Negara Italia karena Overstay

0

Kabardenpasar – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi seorang pria Warga Negara Italia berinisial MDM karena overstay.

Deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada hari Selasa, 04 Juni 2024 Pukul 16:00 WITA s/d selesai. Yang bersangkutan berangkat dengan Penerbangan Qatar Airways QR 963 – QR 115 dengan waktu keberangkatan Pukul 18.55 WITA, dengan tujuan Denpasar – Doha – Roma.

Warga Negara Italia tersebut telah melanggar pasal 78 ayat (3) orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal sehingga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menyebutkan MOM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *