Denpasar – Masih banyak masyarakat yang belum mengenali perbedaan antar lembaga keuangan seperti bank dan koperasi. Untuk itu, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati saat hendak melakukan transaksi keuangan ke koperasi atau bank karena keduanya memiliki perbedaan
Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung DR Zulfi Diane Zaini SH MH menyampaikan itu saat edukasi keuangan di Denpasar Bali baru-baru ini.
Menurut Zulfi Diane Zaini, dalam melakukan transaksi keuangan atau mengelelo dana, masyarakat harus memahami dahulu lembaga keuangan apakah itu koperasi atau perbankan.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sistem dan sektor keuangan telah berlaku dan disahkan atau diundangkan per 12 Januari 2023.
Zulfi Diane Zaini mengungkapkan, adanya perubahan yang terjadi dalam UU No 4 Tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat regulasi dan tata kelola di sektor perbankan dan keuangan.
Lingkup pidana yang diatur dalam UU No 4 Tahun 2023 berbeda dengan UU sebelumnya.
Pada UU No 4 Tahun 2023 cakupan lingkup pidana perbankan diperluas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, seluruh pengurus dan pegawai bank, bahkan pihak ketiga yang menimbulkan kerugian bagi bank akan dikenakan tindak pidana perbankan.
Dia mencontohkan, sebelumnya jika nasabah melakukan konspirasi dengan pihak bank atau dengan salah satu pegawai bank, fengan Undang-undang 792 junto 10 Tahun 1998, maka pegawai bank dikenakan tindak pidana perbankan.
OJK Minta Perbankan Lakukan Mitigasi dampak Melemahnya Rupiah. Lanjut dia, sedangkan nasabahnya dikenakan pidana umum.
Berbeda dengan aturan sekarang, misalnya ada tindak pidana perbankan setelah UU baru disahkan, maka nasabah yang melakukan konspirasi dengan pihak pegawai bank juga akan dikenakan tindak pidana perbankan.
Itulah kata Zulfi Diane yang menjadi pembeda yang mendasar antara UU sebelumnya dan UU No. 4 Tahun 2023.
“Hal ini menandai perubahan mendasar dalam pendekatan hukum terhadap kejahatan perbankan,” tandasnya lagi.
Disebutkan juga dalam UU No 4 Tahun 2023 bahwa bank diperbolehkan melakukam kegiatan usaha berbasis aplikasi internet yang bisa menimbulkan persaingan antara Perbankan dengan Pinjaman Online atau Pinjol.
Diakuinya banyak masyarakat belum memahami tentang sistem penyimpanan uang di koperasi dianggap sama menyimpan uang di bank.
Demikian juga penggunaan istilah di koperasi sering salah kaprah misalnya nasabah, tabungan, deposito, atau ada yang terkait dengan aplikasi pembayaran tapi tidak berizin dari Bank Indonesia
“Itu semua akan menabrak undang-undang perbankan,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan usaha koperasi mengacu UU No.52 Tahun 1992 disahkan oleh Kementerian Koperasi dan merupakan Usah Kecil Mikro dan Menengah.
Ini berbeda dengan kegiatn perbankan, di mana izin usahanya dikeluarkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa dan Keuangan (OJK).
Selaku Bank Sentral, Bank Indonesia nengatur mengenai pengawasan dalam sistem pembayaran. Fungsi penting lainnya Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas mata uang rupiah.
Dengan perbedaan-perbedaan itulah, maka masyarakat harus teredukasi perbedaan antara penyimpanan dana di koperasi dengan penyimpanan dana di bank.
Masyarakat Juga perlu mengetahui perbedaan lainya koperasi dan perbankan yakni, koperasi menggunakan buku simpan pinjam sedang perbankan menggunakan buku tabungan.
Istilah anggota dipergunakan koperasi sedangkan perbankan mamakai istilah nasabah. Selanjutnya, koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota, di perbankan memakai Rapat Umum Pembagian Saham (RUPS).
Jadi, jangan salah kaprah dengan lembaga keuangan, harus mengerti pembeda antara koperasi dan lembaga perbankan, dan terbaru Fintech.
“Pengetahuan yang memadai akan membantu masyarakat dalam mengambil keputusan yang tepat terkait penyimpanan dan pengelolaan dana mereka,” demikian Zulfi Diane Zaini. ***