Headlines

Catatan Akhir Tahun: Defisit APBN Meroket, Pertumbuhan Ekonomi Meleset

Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022/APBN 2022 akan menstimulasi perekonomian dengan sasaran (target) pembangunan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dihadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Maka itu, postur APBN 2022 yang diajukan meliputi pendapatan negara direncanakan sebesar Rp1.846,1 Triliun dan belanja negara sebesar Rp2.714,2 Triliun.

Namun anehnya, secara matematis APBN 2022 tersebut masih membuat defisit Rp868,1 Triliun atau 4,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati secara bertahap, defisit APBN akan diturunkan dari 6,14% pada Tahun 2020 menjadi 5,7% dari PDB pada Tahun 2021, dan untuk Tahun 2022 menjadi 4,85% dari PDB.

Sebagai catatan bagi publik, bahwa meskipun rancangan APBN dirancang akan terjadi penurunan defisit, faktanya realisasi APBN 2020 mengalami defisit sejumlah Rp947,70 Triliun dengan adanya tambahan luar biasa tak masuk akalnya di tengah pandemi Covid-19.

Analisis Defiyan Cori: Konsekuensi Ekonomi Privatisasi BUMN dan Anak Perusahaannya Pasca-Putusan MK

Lalu, apa yang istimewa dari rancangan APBN yang telah diajukan oleh Menkeu Sri Mulyani dengan tetap mempertahankan defisit? Sepertinya publik perlu khawatir akan terjadinya pengulangan atas kesalahan rancangan APBN yang selalu tidak pernah keluar dari defisit. Artinya pembangunan tetap dibiayai dengan istilah “lebih besar pasak daripada tiang”, apakah ini disebut prestasi dalam mengelola keuangan?

Inkonsistensi Dan Tidak Realistis

Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR untuk menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, pada Hari Kamis tanggal 30 September 2021. Menkeu menyampaikan, bahwa APBN 2022 tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung pemulihan ekonomi, melanjutkan reformasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19. Benarkah demikian data dan fakta yang telah terjadi selama masa pandemi Covid19 berlangsung?

Faktanya tidak demikian, justru kelompok korporasi lebih memperoleh perhatian serius dari pemerintah dengan menggelontorkan lebih besar alokasi untuk mereka dibandingkan kelompok masyarakat terbesar. Setidaknya hal itu terjadi pada pembiayaan korporasi, yang sebelumnya anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pada Tahun 2020 sejumlah Rp 44,57 Triliun. Namun, pada pertengahan tahun (bulan Juni 2020) jumlah tersebut mengalami peningkatan Rp 9 Triliun menjadi Rp 53,57 Triliun.

Menolak Monopoli Konstitusional BUMN Semestinya Tak Hanya Soal Izin Impor Migas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *