Tarif Pajak Hiburan Naik Tinggi, Pelaku Bisnis Penunjang Pariwisata Bali Spa Gerah

0

Kabardenpasar – Kenaikan tarif pajak untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/ spa dari 15 persen jadi serendahnya 40 persen dan setingginya 75 persen membuat gusar pelaku bisnis pariwisata di Bali.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan sudah menerima banyak surat dan email yang sangat keras bahkan langkah hukum mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK) dari para pengusaha sektor pariwisata.

“Saya baru mendapat pesan juga dari pak Hotman Paris Hutapea yang sangat khawatir industri kita dimata dunia, bersaing dengan negara-negara lain dalam hal ini wisatawan bisa terganggu,” kata Sandiaga usai membuka Asia Pacific Tourism, Hospitality Summit and Digital Brand Award 2024 di Nusa Dua Bali, Kamis 11 Januari 2024.

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus mengatakan para pengusaha spa sudah mengajukan uji materi ( judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah diterima pada Jumat 5 Januari 2024 lalu. Materi yang diuji terkait pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Sedangkan pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

“Yang diuji materikan adalah pasal 55 dan 58. Pasal 55 itu yang menyangkut spa ikut pajak hiburan, dan pasal 58 terkait tarif itu,” kata Perry.

Senada dengan Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana mengatakan hal ini melemahkan pariwisata Bali dimata pasar, “Jadi ini menurut kami melemahkan Bali dimata pasar apalagi kita baru setelah pandemi kita sedang berkompetisi, kita sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), mudah -mudahan setidaknya ditunda dan spa tidak dimasukkan katagori hiburan,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *