Kadishub Bali Sebut Grab Teledor soal Beroperasinya Angkutan Sewa Khusus Luar DK
Denpasar – Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta menyatakan maraknya Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam jaringan (online) di Bali disebut sebagai keteledoran pihak Grab yang mengoperasionalkan kendaraan operasional ASK.
Samsi Gunarta juga menyebut hal itu sebagai pelanggaran ketentuan hingga menimbulkan keresahan bagi operator ASK lainnya di Bali.
Dengan keteledoran Grab Indonesia, Samsi Gunarta mengakui telah melayangkan surat teguran.
Ratusan MitraGrab Kelimpungan Setelah Aplikasi Mendadak Dinonaktifkan
Dia mengungkapkan, pemanfaatan Kendaraan dengan nomor registrasi di luar Pulau Bali untuk dioperasikan sebagai ASK di Wilayah Provinsi Bali adalah pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No. 40 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI no 118 tahun 2018.
“Sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang tidak saja mengganggu tatanan angkutan yang ada, tetapi juga dapat merugikan penumpang karena penumpang tidak dicover oleh asuransi angkutan umum,” tandas Samsi Sunarta dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Desember 2021.
Sesuai informasi beredar media sosial yang diterima Dinas Perhubungan Provinsi Bali pada 12 Desember 2021, tentang kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Provinsi Bali yang beroperasi sebagai angkutan sewa khusus dengan aplikasi Grab di Bali, Dinas Perhubungan Prov Bali memanggil pihak aplikator untuk meneliti kebenaran berita tersebut.
UMKM Ingin Go Digital? Ini Tiga langkah Memulainya