IMIGRASI NGURAH RAI GAGALKAN DUGAAN UPAYA MASUK SATU KELUARGA GUNAKAN PASPOR PALSU
Kabardenpasar – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPINgurah Rai berhasil menggagalkan dugaan upaya masuk secara ilegal denganmenggunakan paspor palsu. Pelaku merupakan 3 orang Warga Negara (WN) Irak yangmerupakan satu keluarga kedapatan berusaha memasuki wilayah Indonesia denganmenggunakan paspor Belgia palsu.Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan awal oleh petugas TPI, ketiga WNAtersebut langsung diserahterimakan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian(Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan penangananlebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian danjaringan keamanan internasional, yang bersangkutan tercatat tidak masuk dalam daftarcekal maupun daftar HIT Interpol.Menindaklanjuti penyelesaian proses administrasi dan penindakan keimigrasian, ketiga WNIrak tersebut telah resmi dideportasi dari wilayah Indonesia pada 2 Maret 2026 melaluibandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AK375 yang berangkat pukul 21.05 WITAdengan rute tujuan Kuala Lumpur.Pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas pemeriksa dalam melakukan profilingkepada pelintas. Kecurigaan awal di konter pemeriksaan langsung diikuti dengan ketepatanpetugas dalam mengambil keputusan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan diLaboratorium Forensik Keimigrasian sehingga dapat mendeteksi keabsahan dokumenkeimigrasian dengan cepat dan akurat, memastikan bahwa paspor Belgia yang dibawa olehWN Irak tersebut adalah palsu.Menanggapi keberhasilan penindakan ini, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, BugieKurniawan, memberikan apresiasi kepada jajarannya sekaligus memberikan peringatanterkait potensi dinamika perlintasan global.“Hal ini bisa sangat mungkin terjadi kedepannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran WNdari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman denganberbagai cara,” tegas Bugie.Mengingat pelaku pelanggaran merupakan satu keluarga yang terdiri dari wanita dan balita,Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan penanganan dilakukan secara humanis. Seluruhproses pendalaman pemeriksaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsipHak Asasi Manusia (HAM), guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dankenyamanan balita beserta ibunya selama masa pemeriksaan dan penindakan.Pihak Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan,memperkuat kompetensi petugas, serta mengoptimalkan penggunaan teknologipengawasan guna mencegah masuknya ancaman maupun pelanggaran hukumkeimigrasian ke wilayah Indonesia.