Saluran THR Nyepi Buntu, LBH Siap Bantu Cairkan
DENPASAR- Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, khususnya untuk Hari Raya Nyepi Tahun 2018, mulai hari Senin, 12 Maret di buka oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Bali.
Seperti tahun- tahun sebelumnya, posko THR Keagamaan selalu dibuka oleh YLBHI-LBH Bali setiap menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan, seperti jelang Hari Raya Nyepi kali ini.
Koordinator Isu Perburuhan YLBHI-LBH Bali Haerul Umam mengatan, posko pengaduan itu dibuka untuk memastikan Buruh yang beragama Hindu atau yang menerima THR pada Hari Raya Nyepi tetap mendapatkan haknya. “Posko Pengaduan THR Keagamaan tersebut di buka mulai hari Senin, 12 Maret sampai dengan Kamis, 26 Maret 2018,” kata Erul di Denpasar, Senin (12/3).
Ia menjelaskan, pelaksanaan THR Keagamaan telah diatur dalamKeagamaan yaitu dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, yang menbutkan bahwa THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Ketentuan ini berlaku untuk semua agama yang ada di Indonesia. Hari Raya Idul Fitri bagi buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi buruh yang beragama Konghuchu,” jelasnya.
Pihaknya meminta buruh yang mengalami permasalahan tentang THR agar melaporkan ke Posko Pengaduan THR Keagamaan tersebut. “Posko Pengaduan THR ini kami buka di kantor YLBHI-LBH Bali di Jl. Plawa No. 57 Denpasar, Nomor Telpon 0361-223010, atau bisa juga melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja terdekat,” pungkas Erul. (*)