Pejabat Imigrasi Ditangkap KPK, Rieke Diah Pitaloka: Bali Darurat Keimigrasian
kabardenpasar – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa saat ini Bali sedang berada dalam status darurat keimigrasian. Pernyataan keras ini disampaikan menyusul penangkapan pejabat imigrasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rieke menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan imigrasi. Menurutnya, penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem pengawasan dan tata kelola keimigrasian, khususnya di Bali sebagai daerah tujuan wisata utama tersebut memerlukan pembenahan total secara mendasar.”Kasus ini membuktikan bahwa Bali sudah masuk fase darurat keimigrasian. Kita tidak boleh membiarkan pintu gerbang internasional negara kita dinodai oleh praktik-praktik yang merusak citra bangsa,” ujar Rieke diacara diskusi dengan mengambil moment hari lahir Bung Karno di Sanur Bali, (6/6).Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Bali. Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih guna memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan publik dan dunia internasional.Bali adalah beranda depan Indonesia sekaligus gerbang utama lalu lintas manusia internasional. Karena itu, tata kelola keimigrasian di Bali tidak boleh dipandang sekadar urusan visa, paspor, dan izin tinggal. Keimigrasian merupakan instrumen strategis negara yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama diterbitkan sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian, hampir 28 ribu paspor, dan menghasilkan PNBP sekitar Rp1,5 triliun. Bali juga menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas tenaga kerja asing, investasi asing, dan mobilitas warga negara asing terbesar di Indonesia.Besarnya arus manusia dan modal tersebut belum sepenuhnya diimbangi oleh sistem pengawasan yang terintegrasi. Berbagai kasus penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tenaga kerja asing ilegal, online scam, perjudian online, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perdagangan narkotika internasional menunjukkan adanya kerentanan serius dalam tata kelola keimigrasian nasional yang paling nyata terlihat di Bali. Persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari lemahnya integrasi antara sistem keimigrasian, OSS, investasi, perpajakan, ketenagakerjaan, BPJS, PPATK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta sistem pengawasan keamanan nasional.Lebih jauh, persoalan ini menunjukkan belum optimalnya implementasi Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital dalam tata kelola keimigrasian nasional. Padahal seluruh siklus keimigrasian—mulai dari penerbitan paspor, visa, izin tinggal, perlintasan orang, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, kepesertaan BPJS, kepemilikan usaha, hingga pengawasan warga negara asing—seharusnya terhubung dalam satu ekosistem data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dipertukarkan antarinstansi secara real time.Karena itu, saya mendukung Pemerintah untuk:Pertama, melakukan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor WNA, perusahaan PMA, serta keterkaitannya dengan OSS, perpajakan, dan kepesertaan BPJS.Kedua, membongkar keterkaitan antara perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, TKA ilegal, TPPO, TPPU, perjudian online, online scam, dan jaringan kejahatan transnasional lainnya yang memanfaatkan celah tata kelola keimigrasian. Saya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK segera bergerak dalam indikasi korupsi keimigrasian di Bali.Ketiga, mewajibkan integrasi data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital, sehingga seluruh data paspor, visa, izin tinggal, investasi, ketenagakerjaan, perpajakan, BPJS, kependudukan, dan pengawasan WNA dapat diakses serta diverifikasi secara real time sesuai kewenangan masing-masing instansi.Keempat, membangun interoperabilitas sistem antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemendagri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BKPM, Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, PPATK, Polri, BIN, BSSN, Pemerintah Daerah, Desa Dinas, dan Desa Adat sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Digital Nasional.Kelima, menjadikan Bali sebagai pilot project Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi berbasis Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital untuk memperkuat pengawasan WNA, perlindungan WNI, keamanan nasional, pencegahan TPPO dan TPPU, serta optimalisasi penerimaan negara.Keenam, segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi sebagai dasar hukum integrasi data dan koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat dalam penyelenggaraan keimigrasian nasional.***