Denpasar Ketatkan Reklame, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pemasang Liar

0

Tim Penertiban dan Penegakan Perda, Satpol PP berhasil menertibkan dan membongkar sejumlah reklame yang dipasang tanpa izin resmi di beberapa lokasi padat, seperti Jalan Waturenggong, Tukad Yeh Aya, dan Jalan Raya Puputan

Denpasar– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan daerah.

Melalui Tim Penertiban dan Penegakan Perda, Satpol PP berhasil menertibkan dan membongkar sejumlah reklame yang dipasang tanpa izin resmi di beberapa lokasi padat, seperti Jalan Waturenggong, Tukad Yeh Aya, dan Jalan Raya Puputan.

Operasi penertiban ini, yang melibatkan personel gabungan, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda, Agnes Louistisia Ronytha.

Langkah ini diambil menyusul temuan patroli lapangan yang menunjukkan banyaknya pelaku usaha yang abai terhadap aturan wajib Persetujuan Penyelenggaraan Reklame (PPR).

Agnes menjelaskan, penertiban ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2023. Aturan tersebut secara jelas mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mengantongi izin sebelum memasang alat peraga promosi di ruang publik.

“Kami tidak akan memberikan toleransi. Kegiatan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga tata ruang kota dan menegakkan Perwali Nomor 39 Tahun 2023. Ini bukan sekadar urusan ketertiban, tetapi juga menjaga estetika yang menjadi wajah Kota Denpasar,” ujar Agnes.

Selain pembongkaran fisik, petugas juga memberikan peringatan keras dan edukasi kepada para pelanggar agar segera mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku.

Satpol PP Kota Denpasar dengan tegas mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini penting demi mewujudkan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan berwawasan estetika.

Satpol PP memastikan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin demi terciptanya ketertiban yang berkesinambungan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *