Modus Taburi Racun, Komplotan Pencuri Mobil Diringkus Polres Jembrana
Jembrana – Tim Kurawa Sat Reskrim Polres Jembrana meringkus komplotan pencurian dengan kekerasan spesialis kendaraan roda 4 (curanmor) dengan modus meracuni korban.
Keempat anggota komplotan yang dibekuk berinisial QU (24), AA (44) dan AS (41),
Tersangka QU (24) berasal Kecamatan Kroya Cilacap, Jateng, bertugas sebagai penadah sekaligus mencarikan pembeli dari hasil mobil curian.
Sedangkan AA (44) berasal Kecamatan Kenjeran, Surabaya dan AS (41) beralamat asal Kecamatan. Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jateng yang bertugas sebagai mencari sasaran ke Bali, dengan cara berpura-pura menyewa mobil beserta sopirnya.
Modus ketiga tersangka Jumat (24/4), mereka berpura-pura menyewa 1 unit kendaraan jenis Daihatsu Grand Max pick Up warna hitam dari penyewaan mobil Trans Pick Up Balinyang di kelola oleh Joko Yulianto, sehingga pemilik transport menghubungi pemilik mobil atas nama Ojik Jaya Pani.
“Pemilik transport menugaskan sopir Zainul Rizal mengambil order,” ungkap Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs. I Wayan Sinaryasa mewakili Kapolres Jembrana yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K dan kasubag humas Iptu I Ketut Suartawan,S.H, saat press realese di Aula Polres Jembrana. Sabtu (2/5/2020).
Selanjutnya si sopir menemui tersangka didepan Pegadaian Terminal Ubung, dan bersama-sama naik mobil menuju daerah Melaya, Jembrana.
Sesampai di Melaya sopir diajak untuk mampir di dagang bakso “DIAN” dan ditempat tersebut sudah ditunggu oleh tersangka AA, sopir ditawari makan bakso.
Tersangka AA dan AS menawari kopi, dan setelah minum kopi yg sudah ditaburi racun (bubuk biji jarak yg sudah disangrai) oleh pelaku AS tersebut.
Beberapa menit, Korban tidak sadarkan diri. Dan ketika sadar, ternyata korban berada dalam selokan di daerah Persil Melaya.
Ketika korban sadar, ternyata korban berada dalam selokan di daerah Persil Melaya, sedangkan Mobil Grand Max Pickup DK 8784 DC yang dikemudikan korban, serta 1 Unit Hand phone Samsung J4 milik korban sudah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Jembrana.
Dari laporan korban tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana yang di pimpin oleh Kanit 1 I Gede Alit Darmana melakukan olah TKP dan bekerjasama dengan pihak ASDP.
Diperoleh informasi bahwa tersangka beserta mobil pic up sudah menyebrang, selanjutnya tim kordinasi dengan jajaran Polres Jatim dan di ketahui tersangka adalah seorang residivis pencurian mobil dengan modus meracuni korban,
Sinar menjelaskan,pada Kamis (30/4) tim bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Jatim dan berhasil mengamankan ketiga pelaku sedang berada di Hotel Cendrawasih Jember,.
Setelah dilakukan introgasi ketiga pelaku telah mengakui pencurian mobil Grand Max dengan cara meracuni sopir, saat dilakukan pengembangan kasus ketiga korban sempat melawan dan dilakukan tindakan tegas terukur, dan langsung di bawa ke Polres Jembrana.
Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.I.K, menambahkan kedua tersangka AS dan AA pernah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah lain, diantaranya Seragen, Probolinggo, Madiun dan Jombang, tentang kasus narkoba dan penggelapan mobil juga.
Sementara tersangka QU pernah melakukan penggelapan mobil di Denpasar dengan modus menggunakan identitas palsu, tutupnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, tersangka diancam pidana dengan pasal 363 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun. (fik)