Imigrasi Bali Bebaskan Denda Overstay untuk 242 WNA Terdampak Perang Timur Tengah

0

KABARDENPASAR – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan khusus bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak perang Timur Tengah. Kebijakan tersebut berupa pembebasan biaya overstay dan penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang tertahan di Bali. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan jumlah penumpang yang tertunda keberangkatannya akibat perang Timur Tengah per 30 Maret 2026 mencapai 12.278 orang.

Selain itu, Imigrasi Bali telah menerbitkan 682 ITKT yang berasal dari tiga unit pelaksana teknis, yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, dan Kantor Imigrasi Singaraja. Sementara itu, jumlah WNA yang mendapatkan pembebasan biaya overstay mencapai 242 orang.

Menurut Sengky Ratna, kebijakan khusus keimigrasian tersebut masih terus diberlakukan selama kondisi darurat akibat perang dan konflik di Timur Tengah belum berakhir.

“Itu sampai kapan? Tentunya kami dari Kanwil Imigrasi Bali berharap secepatnya situasi Timur Tengah ini membaik,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, saat acara Media Gathering Kanwil Imigrasi Bali dan berbagai awak media di Denpasar, Selasa, 31 Maret 2026.

Sengky Ratna menjelaskan, selama pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi belum mencabut kebijakan tersebut, maka Imigrasi Bali akan terus mengimplementasikan aturan yang berlaku di wilayah Bali.”Maka, kami yang berada di wilayah Bali akan terus memperlakukan dan mengimplementasikan kebijakan Ditjen Imigrasi,” kata Sengky Ratna.

Meski ribuan penumpang sempat tertahan, sebagian WNA disebut sudah kembali ke negara asalnya. Untuk mendukung pelayanan, Imigrasi Bali membentuk posko baru di Bandara Ngurah Rai.”Imigrasi Bali sudah memberikan layanan sangat prima. Kami buktikan dengan adanya posko yang baru kami bentuk di Bandara Ngurah Rai,” terangnya.Tak hanya itu, Imigrasi Bali juga menyediakan dua help desk keimigrasian di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, untuk membantu WNA yang masih tinggal di Bali.”Sebanyak dua lokasi help desk keimigrasian disediakan di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung,” kata Sengky Ratna.

Imigrasi Bali juga memastikan proses ITKT atau izin tinggal darurat dapat diselesaikan dalam satu hari, selama seluruh prosedur dan dokumen dipenuhi dengan benar sebelum pukul 12.00 WITA.

Selain memberikan pelayanan izin tinggal, kebijakan overstay nol rupiah juga tetap harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami di jajaran Imigrasi Bali berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dan sangat prima Kemudian, dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga menempatkan petugas help desk di dua hotel ditunjuk oleh maskapai,” kata Sengky Ratna.

Sengky Ratna juga menghimbau WNA yang terdampak konflik Timur Tengah agar segera datang langsung ke kantor imigrasi terdekat untuk memperoleh layanan.”Kami himbau orang asing yang terdampak konflik Timur Tengah untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi, baik Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar dan Imigrasi Singaraja,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *