Gubernur Bali Pimpin Satgas Percepatan Penanganan Covid-19
Denpasar-Gubernur Bali Wayan Koster mengambil sejumlah langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali.
Mengikuti kebijakan pemerintah pusat, Gubernur Koster mengeluarkan SK Nomor 273/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan dan SusunanKeanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali.
Secara bersamaan Gubernur juga mengeluarkan SK Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat COVID-19 di Provinsi Bali.
Bila merunut ke belakang, Bali sejatinya telah melakukan langkah antisipasi jauh sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah.
Gubernur Wayan Koster sudah mengambil langkah cepat denganmembentuk Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali. Pembentukandan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali itu tertuang dalam Keputusan GubernurBali Nomor 236/03B/HK/2020, tertanggal 10 Maret 2020.
Sejak tanggal ditetapkan,Satgas yang diketuai oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra telahmelaksanakan tugas terkait penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali.
Mengikuti instrumen yang dikeluarkan pemerintah pusat, Gubernur Wayan Koster kemudian mengeluarkan SK tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali. Pembentukan gugus tugas ini merupakan pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah.
“Gugus Tugas ini mempunyai fungsi untuk melakukan percepatanpencegahan dan penanganan COVID-19 melalui sinergi antar instansi pemerintah,badan usaha, akademisi dan masyarakat. Juga mempunyai tugas merencanakan,melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan dan aksi pencegahan dan penangananCOVID-19,” ujar Gubernur Koster Senin 6 April 2020.
Gugus Tugas terdiri dari atas: Ketua; WakilKetua; Ketua Harian; Sekretariat; dan Satuan Tugas Bidang. Gugus Tugas langsungdipimpin oleh Gubernur Bali (Wayan Koster) sebagai Ketua, dengan 4 (empat)Wakil Ketua yaitu: Wakil Gubernur Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, danKepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Sedangkan Ketua Harian dipercayakan kepadaSekretaris Daerah Provinsi Bali (Dewa Made Indra), dilengkapi oleh Satuan Tugasyaitu: Satuan Tugas Bidang Upakara/Niskala; Satuan Tugas Bidang Kesehatan; SatuanTugas Bidang Edukasi Masyarakat dan Lembaga Pendidikan;Satuan Tugas BidangData, Pusat Informasi, dan Komunikasi Publik; Satuan Tugas Bidang WilayahTransportasi Publik dan Pintu Masuk Bali; Satuan Tugas Bidang Wilayah DesaAdat; Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa/Kelurahan; Satuan Tugas BidangPengamanan; Satuan Tugas Bidang Advokasi Hukum; Satuan Tugas Bidang Pengawasandan Akuntabilitas.
“Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 236/03-B/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Koster.
Selain langkah kebijakan terkait percepatan penanganan COVID-19, pada waktu yang bersamaan, Gubernur Koster juga membentuk tim percepatan penanganan dampak dan pemulihan akibat COVID-19 di Provinsi Bali. Tim yang diketuai Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), pembentukannya diatur dalam SK Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020.
“Pembentukan tim percepatan pemulihan ini dipandang mendesak karena COVID-19 telah menimbulkan dampak sosial, pariwisata, dan ekonomi yang harus segera diatasi untuk memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mewujudkan keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali sesuai visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” terang Koster.
Dalam melaksanakan tugasya, Wagub Cok Ace didampingi oleh tiga wakil ketua yang terdiri dari Kepala Perwakilan BankIndonesia Wilayah Bali, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Ketua PHRI Badung. Tim juga dilengkapi sejumlah bidangyaitu Bidang Penanganan Masyarakat dan Sektor Informal Terdampak Covid-19;Bidang Penanganan Sektor Usaha Terdampak Covid-19; Bidang PenangananKetersediaan Pangan, Donasi/Bantuan Lembaga/Masyarakat; Bidang PemulihanPariwisata; dan Bidang Pemulihan Ekonomi.
“Tim Percepatan ini mempunyai fungsi untuk melakukan penanganan dampak COVID-19 melalui sinergi antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi, dan masyarakat. Juga mempunyai tugas: merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dan sektor informal; dan merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan pariwisata dan perekonomian akibat dampak COVID-19 terhadap sektor usaha, pariwisata, dan perekonomian,” tutupnya.