Melek Fintech, Kena Beda Fintech Legal dan Ilegal
Kupang – Financial Teknologi (Fintech) muncul di tengah masyarakat untuk mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Layanan ini merupakan salah satu inovasi di bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang dapat memudahkan pemberi dan penerima pinjaman melakukan transaksi secara online.
Dengan adanya fintech ini masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pinjaman dana cepat langsung cair untuk berbagai kebutuhannya. Mekanisme ini bisa dilakukan melalui aplikasi atau website yang disediakan penyelenggara fintech lending.
Namun, yang penting untuk dicatat, perusahaan penyelenggara fintech lending wajib mendapatkan tanda terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum menjalankan kegiatan operasional dalam bisnisnya. Selain itu, maksimal setahun setelah mendapatkan tanda terdaftar di OJK, perusahaan fintech lending wajib mengajukan permohonan perizinan ke lembaga tersebut.
Menurut Ruhut Marhata, Legal Counsel Advance Al, salah satu indikasi perusahaan pinjaman online itu legal biasanya berada di Indonesia.“Perusahaan pinjaman online yang ilegal bisanya dari luar negeri dan mereka sangat kreatif untuk menarik nasabah. Sementara yang legal dan berada di Inonesia itu wajib terdaftar dan berijin serta di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Ruhut dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur Kamis 1 Juli 2021.
Platform resmi yang bernaung di bawah regulasi OJK pun terbatas hanya boleh mengakses data ‘Camilan’ atau camera, microphone, dan location, sehingga tidak akan pernah melakukan pencurian kontak untuk meneror keluarga atau rekan pengguna. Fintech legal pun berkomitmen untuk melindungi data data dan informasi pengguna sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia serta ada perlindungan hukum bagi semua konsumen.
“Pinjaman online yang illegal kerap menyalahgunakan data dan informasi pengguna. Lebih dari itu, mereka tidak ada perlindungan hukum,” imbuhnya.
Dari sisi biaya layanan dan bunga, fintech legal biasanya mematuhi total biaya yang tidak boleh melampaui 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari. Beda dengan pinjaman online ilegal yang kerap memberikan bunga besar dan denda tidak transparan.
“Karena tidak transparan maka banyak masyarakat yang terbelit utang pinjaman online ilegal. Besaran bunga yang di luar aturan pun sangat memberatkan pengguna,”
Kendati banyak ancaman perusahaan pinjaman online yang ilegal, tapi banyak punya keuntungan untuk para pengguna fintech yang legal. Salah satunya adalah kepraktisan dalam mengajukan pinjaman dan pengembalian dana.
“Proses pencarian yang cepat sehingga cepat juga digunakan bagi yang membutuhkan, hanya dengan menggunakah ponsel prosesnya dan bisa diakses untuk mereka yang tidak punya rekening bank,” katanya
Kendati begitu, dampak negatif pinjaman online bagi yang tidak bisa menahan diri adalah membuat ketergantungan karena mudahnya. Sehingga jika tidak berlaku bijak dan memang perlu sekali bisa saja terlilit hutang, oleh karenanya harus dipergunakan jika memang amat dibutuhkan.
“Karenanya penting untuk bersikap bijaksana dalam menggunakan pinjama online atau komunikasikan dulu dengan keluarga sebelum mengajukan pinjaman. Bisa juga kita mengajukan restrukturisasi pinjaman,” saran Ruhut.
Ia juga menyarankan masyarakat melakukan upaya lain sebelum mengajukan pinjaman, semisal mencari tambahan penghasilan. Serta penting juga memilih pinjaman online dengan bunga rendah serta mengajukan jumlah pinjaman sesuai dengan kemampuan saat membayarnya nanti. “Yang terakhir jika ada masalah segera lapor OJK 157. Ia mengatakan peluang melakukan kejahatan di dunia digital selalu terbuka untuk itu kita harus berhati-hati dan bijak meilah milah apa yang harus dilakukan.”
Dalam webinar literasi digital wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ini juga menghadirkan pembicara Santri Djahimo, dosen Universitas Nusa Cendana, Kupang, yang memaparkan tentang pentingnya bijak memilih hal positif dalam mengunakan teknologi digital. Selain itu, webinar yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi juga hadir, Royyan Nobeel, CTO Viding.co, Rafael Paulus, founder Pegangtangan.com, dan key opinion leader, Hen Dadiara.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.