Diduga Gelapkan Ribuan Bibit Kopi, CEO Coop Coffee Foundation Dilaporkan ke Polres Bangli
KABARDENPASAR – Rotary Club Bali resmi melaporkan CEO Coop Coffee Foundation berinisial RF dan Manajernya, SP, ke Polres Bangli atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan ribuan bibit kopi. Kuasa hukum Rotary Club Bali, Yuli Utomo SH, MH, mengungkapkan bahwa laporan ini dipicu oleh tidak terpenuhinya komitmen pengadaan bibit kopi yang telah dibayar lunas oleh kliennya. “Selain RF, kami juga melaporkan SP selaku Manajer Coop Coffee Foundation Kintamani Farm-FSC by Coop,” ujar Yuli Utomo saat memberikan keterangan di Denpasar, Rabu (15/4/2026).
Kronologi Kejadian kasus ini bermula dari pertemuan pada 7 Januari 2026, yang dilanjutkan dengan presentasi proposal pengadaan 15.000 bibit kopi oleh terlapor di Ubud pada 12 Februari 2026. Tertarik dengan tawaran tersebut, Rotary Club Bali memesan 3.253 bibit kopi senilai Rp32,5 juta.
Bibit tersebut rencananya akan dibagikan kepada 10 anggota Subak Wanasari Kenjung dalam acara Replanting Day Anniversary Rotary Club pada 22 Februari 2026 di Desa Catur, Kintamani.
Sesuai kesepakatan, terlapor berjanji menyerahkan 1.500 bibit pada hari H acara dan sisanya sebanyak 1.753 bibit paling lambat pada 10 Maret 2026.
Indikasi PenipuanNamun, janji tinggal janji. Berdasarkan pengecekan fisik dan konfirmasi kepada Ketua Subak Abian Wanasari Kenjung, Gusti Mangku Rupa, pihak terlapor baru menyerahkan 1.000 bibit.”Terdapat kekurangan fisik sebanyak 2.253 bibit kopi, padahal pembayaran sudah lunas,” jelas Yuli.
Indikasi kebohongan semakin kuat setelah RF mengirimkan surat elektronik (email) yang menyatakan seluruh bibit telah terkirim, namun faktanya bibit tersebut tidak pernah sampai ke tangan petani.
Somasi Tidak DigubrisSebelum menempuh jalur hukum, Rotary Club Bali telah melayangkan dua kali somasi pada 16 dan 20 Maret 2026. Pihak pelapor memberikan opsi berupa penyelesaian pengiriman bibit atau pengembalian uang (refund) sebesar Rp22.535.000.
Hingga batas waktu yang ditentukan pada 23 Maret 2026, kedua terlapor tidak menunjukkan itikad baik dan terkesan mengabaikan teguran tersebut.”Atas kerugian materiil ini, kami memohon kepada Polres Bangli untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Yuli.***