Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

0

Kabardenpasar – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi“Dharma Dewata” di wilayah Bali pada Rabu (15/04). Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan di salah satu destinasi wisata utama Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar tersebut dihadiri oleh sekitar 100 petugas Imigrasi yang tergabung dalam Satgas. Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Bali dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),pimpinan instansi vertikal, serta perangkat daerah Provinsi Bali.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan Satgas di Provinsi Bali merupakan bentuk komitmen nyata Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan Bali tetap aman dan kondusif, baik bagi masyarakat maupun wisatawan internasional.“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” ujar Hendarsam.

Nama “Dharma Dewata” sendiri memiliki makna filosofis yakni; “Dharma” berarti kebaikan ataukebenaran dan “Dewata” merujuk pada Pulau Bali. Jadi “Dharma Dewata” memiliki arti kebaikandi Pulau Bali. Dengan mengusung semangat tersebut, Satgas Patroli Dharma Dewata akansecara aktif melakukan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap pelanggaran keimigrasian guna mewujudkan pariwisata Bali yang aman dan berkualitas.

Selain memperketat pengawasan, Satgas ini juga berperan dalam memberikan respons cepat(quick response) terhadap berbagai potensi pelanggaran. Kehadirannya diharapkan mampumenekan angka pelanggaran hukum oleh Warga Negara Asing (WNA), meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi sarana edukasi keimigrasian secara langsung dilapangan.

Patroli ini direncanakan fokus pada wilayah yang memiliki konsentrasi aktivitas WNA tinggi.

Pengukuhan Satgas ini sekaligus memperkuat capaian kinerja Imigrasi Bali dalam penegakan hukum keimigrasian.

Pada periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa 165 deportasi dan 62 tindakan pendetensian.

“Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan, baik melalui patroli rutin di tingkat wilayahmaupun operasi skala nasional, guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tambah Hendarsam.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi juga mengukuhkan Petugas ImigrasiPembina Desa (PIMPASA) di wilayah Bali. Program ini menjadi pendekatan pengawasan berbasis komunitas yang lebih humanis melalui kolaborasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Jika Satgas Dharma Dewata berperan secara taktis di lapangan, maka PIMPASA hadir sebagaigarda terdepan dalam upaya preventif di tingkat desa. Mereka bertugas memberikan edukasiserta melakukan pengumpulan informasi awal terkait keberadaan maupun aktivitas orang asingdi lingkungannya.

Kehadiran PIMPASA diharapkan mampu memperkuat deteksi dini serta mempersempit ruanggerak pelanggaran keimigrasian, khususnya di wilayah-wilayah yang mungkin belum terjangkau oleh patroli rutin.“Sinergi antara patroli taktis Dharma Dewata dan pengawasan kewilayahan oleh PIMPASA merupakan strategi komprehensif kami. Bali harus tetap menjadi destinasi yang ramah bagiwisatawan berkualitas, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan norma yangberlaku,” pungkas Hendarsam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *