Lakukan Penghitungan Cepat di Pemilu 2024, KPU Terima Pendaftaran 63 Lembaga Survei

0

Komisi Pemilihan Umum KPU menerima pendaftaran 63 lembaga survei untuk melakukan penghitungan cepat Pemilu 2024.

Ilustrasi KPU/dok.KPU

Jakarta – Sebanyak 63 lembaga survei atau jejak pendapat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum KPU bisa melakukan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.

Berdasar Ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu), telah mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.

Dari Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024.

Dalam rilis KPU, disebutkan, lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.

Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Guna endapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160).

Sampai 2 Januari 2024, tercatat total 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.

Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran , sebanyak 33 lembaga berstatus TERDAFTAR [sudah
diterbitkan Sertifikat Terdaftar] dan 26 lembaga statusnya LENGKAP [dalam proses penerbitan Sertifikat Terdaftar] , dan 4 lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen.

“KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud,” bunyi rilis Humas KPU.

Pihak KPU akan melakukan rekapitulasi Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu Tahun 2024. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *