Pahami Hukum Perlindungan Data Diri di Dunia Maya

0

Lombok Tengah  – Di dunia digital, data bisa dibilang sebagai salah satu intinya dan erat kaitannya dengan beroperasinya segala platform yang ada. Dalam dunia digital, data telah menjadi komoditas terpenting bagi masyarakat dan perekonomian.

Untuk itu para pengguna ruang digital harus memiliki pemahaman bahwa data yang kita miliki harus terlindungi dan ada hukum perlindungan data pribadi.

Seperti yang dikatakan oleh Dr.Zunnuraeni, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram bahwa perlindungan data pribadi terkait dengan privasi yang kita sebagai pengguna dunia digital telah miliki.

“Hak atas privasi bermula dari putusan-putusan pengadilan di Inggris dan Amerika serikat. Yaitu: Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. Kedua adalah: Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan mematai matai. Serta Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang,” ungkap Zunnuraeni dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa 27 Juli 2021.

Lebih lanjut, ia mengatakan di Indonesia hukum data pribadi di Indonesia sudah ada dalam beberapa undang-undang yaitu UUD Negara RI tahun 1945, UU No 39/1999 Tentang HAM dan UU NO 19/2016 JO UU NO 11/2008 TENTANG ITE.

“Selain itu juga harus diketahui adalah soal hak privasi sebagai Hal Asasi Manusa dalam Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan,martabat,dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” terang Zunnuraeni dalam webinari yang dipandi oleh Eddie Bingky ini.

Ia juga mengatakan menurut RUU Perlindungan Data Pribadi, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik.

Sementara itu jenis data pribadi ada dalam pasal 3: Yaitu data pribadi terdiri atas: a data pribadi yang bersifat umum dan b data pribadi yang bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi: a, nama lengkap, B, jenis kelamin, C, kewarganegaraan, D, agama dan atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b meliputi: data dan informasi kesehatan, data biometric, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politi, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pemahaman terhadap data yang wajib kita lindungi, yang juga penting dipahami dalam rangka keamanan dan kenyamanan di dunia maya adalah pemahaman tentang etika. Hal ini dikatakan oleh pembicara lain Muhammad Arsyad Arrafii, M.Ed, P.hd, Dosen Magister Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Undikma, bahwa ada banyak upaya yang bisa dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran etis untuk menghargai konten orang lain di medsos.

“Kesadaran beretika ini bisa dimulai dengan kesadaran ideologis dan spiritual dengan membiasakan mengucapkan permisi maaf dan terima kasih serta membiasakan berkomentar yang baik,” ujar Muhammad Arsyad.

Untuk para pengguna media sosial yang bisa menikmati hasil karya konten orang lain juga ada beberapa sikap dan prilaku yang harus selalu dikedepankan. Diantaranya adalah  memberi saran dan kritik yang berimbang.

Juga penting adalah memberikan apresiasi yang pantas pada konten positif yang faktanya bermanfaat dan merekomendasikannya  kepada orang lain. Serta bisa juga dengan menjadi subscriber sekaligus follower channel di mana konten itu dipublikasikan. Dan jika sebuah konten memiliki kekurangan maka berilah komentar yang baik.

Etika dalam bermedsos ini juga penting sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya permasalahan-permasalahan etis dan hukum yang berhubungan dengan konten di medsos. Contohnya adalah plagiarism, pembajakan dan bullying.

Lebih lanjut dijelaskannya, plagiarism atau penjiplakan adalah tindakan mengambil karya orang lain sebagai seolah-olah karya sendiri. Hal ini melanggar UU Nomor 28/2014 tentang Hak cipta pasal 113.

“Aksi plagiarism di media sosial yang berhubungan dengan konten orang lain misalnya mengambil karya orang lain tanpa izin si kreator dan mengklaim konten tersebut sebagai hasil karya sendiri. Atau bisa juga dengan membuat konten dengan mengambil tanpa izin instrumen atau bagian dari konten orang lain kemudian posting atau membagikan sebuah konten tanpa memberikan kredit kepada pemilik konten,” tandasnya.

Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Adinda Atika, Business Development Manager Fintech Tunai Kita dan Ichal Muhammad sebagai Key Opinion Leader.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *